Wilujeng Sumping di blog Agung Maulana, mangga bade download bade comment atanapi surfing bebas.

Sabtu, 04 Februari 2012

Permendikbud No.60 Tahun 2011

Kesiapan sekolah menghadapi Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan

Oleh : Agung Maulana

Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk proses pendidikan dan pembelajaran siswa dengan guru sebagai fasilitator. Pepatah Cina mengatakan “Guru hanya membuka pintu, siswa harus masuk sendiri”. Artinya guru hanya membantu siswa untuk belajar, sedangkan siswa itu sendiri yang menentukan keberhasilannya. Untuk melakukan proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah tentu saja memerlukan biaya dalam jumlah besar. Biasanya sebelum ada Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan, sekolah memgadakan pungutan dari orang tua siswa sebagai biaya pendidikan.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung. Dengan adanya Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan, sekolah harus ambil ancang-ancang untuk bisa mandiri. Sekolah tidak diperkenankan lagi mengadakan pungutan dalam bentuk apapun, hal ini harus disikapi pihak sekolah dengan pemikiran yang cerdas. Permasalahannya bagaimana sekolah harus tetap berjalan meskipun tidak boleh mengadakan pungutan?

Kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di sekolah harus bisa menjadi seorang manager berkualitas yang bisa mengatur jalannya segala kegiatan sekolah. Apapun yang terjadi kegiatan sekolah harus tetap berjalan, meskipun ada Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan. Kepala sekolah harus mempunyai jurus-jurus jitu untuk menyiasati bagaimana sekolah siap menghadapi Permendikbud No.60 Tahun 2011.

Pada dasarnya setiap sekolah mempunyai strategi khusus supaya kegiatan dan program sekolah tetap berjalan semestinya. Dengan diberlakukannya Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan, jangan sampai kualitas suatu sekolah menjadi terjun bebas. Sekolah harus tetap Profesional menjalankan program kegiatan berkualitas dengan tujuan mencerdaskan anak bangsa. Penulis mengidentifikasikan 3 strategi besar yang di dalamnya terdapat penjabaran dari strategi tersebut untuk menyiasati Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan. Sehingga dengan srategi ini sekolah menjadi siap dan tidak terpengaruh dengan peraturan baru.

Tiga strategi besar itu antara lain:

1. Penyusunan Rencana anggaran tahunan

a. Perbaikan penyusunan RAPBS

b. Pengoptimalan penggunaan dan BOS

2. Pengadaan usaha yang di atur sekolah

a. Tabungan siswa

b. Kantin kejujuran

c. Wartel sekolah

d. Pengadaan lahan pedagang

3. Kerjasama dengan pihak luar

a. Kerjasama dengan perusahaan yang peduli pendidikan

b. Kerjasama dengan bimbingan belajar

Setiap sekolah tentu saja menyusun dan mempertimbangkan RAPBS setiap tahunnya. Untuk menghadapi Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan, pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah beserta jajarannya harus berhati-hati dalam menyusun RAPBS. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) merupakan tiang managemen sekolah. Maksudnya adalah RAPBS menjadi unsur penting pendanaan yang dibutuhkan dan disediakan dalam segala kegiatan sekolah. Untuk itulah, maka sekolah menyusun RAPBS sebagai acuan aspek pendanaan dengan kegiatan. Sebenarnya dengan RAPBS sekolah bisa mengukur diri dan menyeimbangkan antara dana yang tersedia dengan program kegiatan.

Untuk penyusunan RAPBS yang baik dan cermat perlu koordinasi beberapa pihak supaya tidak salah arah dan muncul kesalahpahaman. Libatkan semua unsur sekolah yaitu stakeholder pendidikan. 3 unsur stakeholder pendidikan yang sangat berperan dalam penyusuna RAPBS yaitu, kepala sekolah, guru dan komite sekolah. Dengan koordinasi yang baik antara tiga komponen ini, maka diharapkan segala kegiatan sekolah bisa terangum dalam RAPBS dengan cermat. Keterlibatan komite sekolah adalah sebagai perwakilan dari masyarakat dan orang tua siswa. Sehingga masyarakat merasa dihargai dengan cara dilibatkan dalam penyusunan RAPBS.

Satu hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh pihak sekolah, yaitu masalah keterbukaan mengenai RAPBS kepada masyarakat. Karena sekolah sebagai institusi yang berada di tengah-tengah masyarakat dan harus mendapat dukungan masyarakat, maka harus ada keterbukaan. Keterbukaan ini menjadi elemnen penting supaya rasa saling percaya antara sekolah dan masyarakat tetap terjalin. Segala bentuk kegiatan dan penggunaan dana harus disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini orang tua siswa. Dua keuntungan yang diperoleh sekolah ketika terbuka kepada masyarakat. Pertama sekolaha mendapat kepercayaan dari masyarakat; kedua bisa jadi sekoah mendapat dana hibah dari masyarakat.

Strategi lainnya adalah mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekolah memerlukan biaya pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. Biaya pendidikan pada sekolah menjadi tanggung jawab Pemerintah sampai terpenuhinya Stadar Nasional Pendidikan (SNP). SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Biaya pendikan pada sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersumber dari:

1. Anggaran pendapatan dan belanja negara

2. Anggaran pendapatan dan belanja daerah

Pemenuhan biaya pendidikan tersebut dilakukan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pemerintah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tentu saja dengan pemikiran matang, sehingga segala kebutuhan sekolah terpenuhi dengan BOS. Tapi masalah muncul ketika BOS dan pendanaan program sekolah tidak selaras. Pihak sekoah menjadi kebingungan ketika dan BOS sudah tidak mencukupi untuk mendanai program sekolah. Sementara itu pihak sekolah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk mengadakan pungutan dalam bentuk apapun. Oleh karena itu sekolah harus bisa mengatur dan mengoptimalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan program sekolah.

Cara yang tepat untuk mengoptimalkan BOS adalah sesuaikan dana yang diperoleh dengan program sekolah. Hal ini berhubungan lagi dengan penyusunan Rencana Anggran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) yang cermat. Sekolah harus bisa mengatur dan mengoptimalkan dan BOS, jangan sampai besar pasak daripada tiang.

RAPBS dan BOS sangat berkaitan erat sebagai dasar untuk menyelenggarakan program sekolah. Penyusunan RAPBS disesuaikan dengan dana BOS yang di dapat oleh sekoah. Hal ini dimaksudkan agar semua program sekolah yag akan dilaksanakan bisa dipenuhi oleh dana BOS. Sehingga di tengah perjalanan sekolah tidak dipusingkan lagi dengan masalah kekurangan dana untuk penyeenggaraan program kegiatan.

Sekolah yang baik tidak selalu bergantung pada Bantuan Operasiona Sekolah (BOS). Maksudnya ketika dana BOS mencukupi, maka program sekolah dilaksanakan. Tapi jika dana BOS kurang maka program sekolah pun tidak jadi dilaksanakan. Sekolah dituntut untuk menyelenggarakan program sekolah berkulitas yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik. Harapannya adalah jangan samapai program kegiatan sekolah yang bagus terbentur dengan dana yang tidak cukup.

Sekolah diharapkan bisa mengadakan usahanya sendiri dengan tujuan untuk mencukupi biaya pendidikan. Dalam hal ini sekolah harus berbasis wirausaha, artinya ada usaha yang dilakukan sekolah guna meningkatkan pendapatannya. Pendapatan yang diperoleh dimaksudkan untuk mencukupi dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program sekolah yang berkualitas. Ataupun dana yang diperoleh bisa digunakan untuk membiayai kegiatan yang berguna untuk meningkatkan kompetensi guru dan peserta didik.

Salah satu usaha yang bisa dilakukan oleh sekolah untuk menghimpun dana adalah dengan membuka tabungan siswa. Siswa setiap harinya dianjurkan untuk menabung dan menyisihkan sebagian uang jajannya. Perlu kerjasama antara kepala sekolah dengan wali kelas untuk membiasakan siswa sadar menabung. Dana yang diperoleh dari tabungan siswa bisa dimanfaatkan sebagai modal awal yang bisa digunakan untuk usaha lainnya. Tentu saja tabungan siswa ini merupakan amanah dari siswa yang suatu hari nanti harus di kembalikan.

Description: D:\Karya Tulis\Artikel\New folder\IMG-20120130-00414.jpgDana yang terkumpul dari tabungan siswa bisa digunakan sebagai dana talangan, atau modal sehingga dananya bisa berkembang. Tabungan siswa ini bisa dimanfaatkan untuk modal dari usaha lainnya, dengan catatan tentu saja harus dikembalikan kepada yang berhak. Dengan adanya tabungan siswa artinya sekolah sudah melaksanakan dua hal penting. Pertama sekolah sudah mendidik siswanya untuk membiasakan hidup hemat dan menabung; kedua sekolah akan mempunyai dana yang bisa digunakan untuk kegiatan sekolah.

Selain membuka tabungan siswa, sekolah juga bisa membuka kantin atau warung untuk memenuhi kebutuhan siswa. Kantin ini diperuntukkan untuk siswa dan warga sekolah untuk membeli kebutuhannya, sehingga tidak perlu lagi siswa keluar dari lingkungan sekolah. Kantin harus bisa memenuhi berbagai macam kebutuhan warganya. Misalkan alat tulis, makanan ringan, minuman, peralatan sekolah, bahkan hal-hal yang pribadi seperti obat-obatan dan pembalut wanita.

Description: D:\Karya Tulis\Artikel\New folder\IMG-20120130-00415.jpgKantin yang baik adalah kantin yang bisa memenuhi semua kebutuhan pelanggannya dan selalu menyediakan makanan dan minuman yang sehat. Bayangkan jika setiap siswa mengeluarkan uang jajannya setiap hari di kantin yang dikelola sekolah, maka keuntungan yang diperoleh sekolah pun bertambah banyak. Sekolah bisa membuka kantin kejujuran yang didalamnya menanamkan sifat jujur pada siswanya. Kantin kejujuran bersifat self service maksudnya siswa melayani dirinya sendiri untuk berbelanja di kantin tersebut. Siswa memilih barang yang akan dibelinya sendiri, bayar sendiri bahkan mengambil kembaliannya sendiri. Dua keuntungan yang diperoleh sekaligus dari kantin kejujuran yang dikelola sekolah. Pertama menanamkan sifat jujur pada siswa sejak dini, hal ini sesuai dengan program pemerintah dengan basis karakter bangsa. Kedua sekolah 100% memperoleh keuntungan dari penjualan di kantin kejujuran tersebut.

Wartel sekolah bisa dibuka juga untuk persiapan menghadapi Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan. Sekolah bisa memperoleh dana tambahan dari hasil keuntungan wartel yang diperuntukan bagi siswa. Pada zaman sekarang ini telepon sudah menjadi kebutuhan banyak orang. Siswa minta jemput orang tuanya dengan cara menelpon, atau siswa minta dibawakan barang yang ketinggalan melalui telepon. Keuntungan dari wartel sekolah ini memang kalah dibanding dengan keuntungan yang diperoleh dari kantin. Namun hal ini bisa dijadikan tambahan dana yang diperoleh sekolah.

Description: D:\Karya Tulis\Artikel\Permendikbud\IMG-20120130-00418.jpgWartel sekolah tidak seperti wartel pada umumnya, dimana wartel sekolah ini tidak mempunyai mesin tagihan. Jadi siswa diperbolehkan untuk menelepon, kemudian pembayaran dilakukan dengan memasukan uang ke tempat yang di sediakan. Tidak ada penjaga di wartel sekolah ini, sehingga lagi-lagi self service. Di sisni siswa dididik untuk menjadi individu yang jujur dan bertanggungjawab. Dengan adanya wartel sekolah ini membantu siswa untuk berkomunikasi dengan orang tua di rumah. Sehingga siswa tidak perlu repot-repot membawa handphone ke sekolah. Hal ini bisa menghindari kecemburuan sosial serta tindak kejahatan. Tidak ada lagi cerita siswa hilang handphone di sekolah, jika semua siswa tidak diperkenankan membawa alat komunikasi tersebut. Lebih penting lagi tidak ada siswa bermain handphone ketika pembelajaran berlangsung.

Ketika istrirahat atau waktu luang siswa ingin menikmati sesuatu yang bervariasi. Siswa akan bosan dengan makanan atau minuman yang ada di kantin, oleh karena itu sekolah harus menyediakan menu bervariasi untuk siswa. Cara menyiasatinya sekolah bekerjasama dengan pedagang-pedagang untuk berjualan di lingkungan sekolah. Sekolah bisa menyediakan tempat bagi para pedagang untuk menjajakan dagangannya. Sehingga terjadi simbiosis mutualisme, pedagang berkesempatan untuk menjual dagangannya dan sekolah bisa memfasilitasi keinginan siswanya. Hal ini bisa dijadikan usaha bagi pihak sekolah untuk menyediakan tempat berjualan untuk pedagng tentunya dengan ada biaya sewa.

Description: D:\Karya Tulis\Artikel\Permendikbud\IMG-20120130-00420.jpgSekolah dapat memperoleh dana tambahan dengan menyediakan tempat berjualan untuk para pedagang. Harus ada kesepakatan dari awal tentang sewa tempat antara sekolah dengan pedagang. Dengan adanya pedagang yang masuk lingkungan sekolah artinya menu makanan dan minuman makin bervariasi. Dan artinya sumber pendapatan untuk sekolah betambah lagi. Satu hal yang tidak boleh dilupakan mengenai kebersihan lingkungan. Sekolah bersama pedagang dan siswa harus membiasakan disiplin. Sekolah harus tegas agar para pedagang dan siswa menjaga kebersihan lingkungan sekolah, salah satu caranya dengan membuang sampah pada tempatnya.

Pihak sekolah bisa bekerjasama dengan pihak luar untuk menyelenggarakan proses pendidikan. Sehingga terjalin suatu jaringan yang berbentuk sebuah kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak. Salah satunya sekolah bisa bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar yang peduli pendidikan. Di sebagian perusahaan biasanya ada dana khusus untuk bantuan pendidikan di sekolah. Sekolah bisa memanfaatkannya dengan mengajukan proposal kerjasama dengan perusahaan tersebut. Diperlukan orang yang khusus mengatur kerjasama antara sekolah dengan perusahaan-perusahaan. Biasanya yang mengurusi semuanya adalah wakil kepala sekolah urusan Hubungan Masyarakat (Humas).

Sekolah bisa memanfaatkan kerjasama ini untuk membantu biaya pendidikan. Setidaknya untuk membantu sarana dan prasarana sekolah agar lebih berkembang dan lengkap. Sekolah bisa bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan, contoh kecilnya sekolah bisa dibuatkan mading. Bisa juga sekolah minta bantuan perusahaan-perusahaan untuk memperbaiki lapangan basketnya. Sehingga dana BOS yang diperoleh dari Pemerintah bisa dihemat dengan menggunakan dana yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan. Sekolah menjadi bagus dan berstandar Nasional jika fasilitas di sekolah tersebut lengkap dan terawat. Oleh karena itu Sekolah harus bisa menjalin kerjasama dengan Perusahaan supaya sarana dan prasarana sekolah menjadi lengkap.

Banyak perusahaan peduli pendidikan yang fokus untuk menambah sarana dan prasaran sekolah. Ada juga perusahaan yang menyediakan beaiswa bagi siswa berprestasi dan atau siswa kurang mampu. Sekolah harus bisa meraih perusahaan-perusahaan yang menyediakan beasiswa, sehingga siswa kurang mampu masih bisa bersekolah. Pihak sekolah tidak dipusingkan lagi dengan biaya pendidikan untuk siswa kurang mampu, karena sudah terbantu dengan beasiswa yang disedikan perusahaan.

Menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan sangat perlu dilakukan oleh sekolah, karena bisa jadi menambah sumber dana sekolah. Selain dengan perusahaan-perusahaan yang peduli pendidikan, sekolah dianjurkan untuk bekerjasama dengan bimbingan belajar. Hal ini berkenaan dengan penilaian hasil belajar peserta didik, dan pemberian motivasi. Sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan penilaian hasil belajar peserta didik dan kelulusan peserta didik.

Setidaknya sekolah tidak perlu repot mengeluarkan biaya besar untuk mengadakan suatu ujian. Cukup kerjasama dengan pihak bimbingan belajar, sekolah bisa menghemat pengeluaran. Bentuk kerjasama tersebut bisa berupa penyediaan Lembar Jawab Komputer (LJK); pemeriksaan hasil jawaban siswa; analisis butir soal. Sehingga sekolah tidak memerlukan dana untuk itu, dan sekolah diuntungkan karena pengerjaan pemeriksaan ujian lebih cepat. Dana BOS yang didapat pemerintah sekali lagi bisa dihemat, jika sekolah bisa bekerjasama dengan bimbingan belajar.

Masih banyak lagi cara yang bisa dilakukan sekolah sebagai strategi menghadapi Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan. Intinya bagaimanapun caranya sekolah harus bisa mandiri dan terus menjalankan program sekolah, meskipun ada aturan baru. Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini sekolah semakin siap dan kualitas pendidikannya semakin meningkat. Sekolah adalah institusi yang bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter anak bangsa.