Wilujeng Sumping di blog Agung Maulana, mangga bade download bade comment atanapi surfing bebas.

Rabu, 16 September 2009

ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berhubungan. Misalkan di sekolah, siswa mempunyai kewajiban membayar SPP setiap bulannya. Dengan membayar SPP tersebut otomatis siswa menjadi punya hak untuk mendapat pengajaran dari gurunya dan juga berhak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah. Atau contoh lainnya dalam dunia kerja, Seorang pekerja mempunyai hak untuk mendapat penghasilan atau gaji dari tempat ia bekerja dengan catatan pekerja tersebut telah melaksanakan kewajibannya terhadap tempat kerjanya.
Dalam pelajaran PKn di SD sering disebutkan bahwa kita harus mendahulukan kewajiban daripada hak. Tapi dengan adanya perkembangan zaman, dengan adanya era globalisasi serta dengan adanya masalah ekonomi yang setiap hari terus bertambah dan bertambah lagi, kita kembali berpikir mana yang harus lebih dulu, apakah hak atau kewajiban? Sebelum masuk lebih jauh lagi, apakah yang dimaksud dengan kewajiban? Dan apa yang dimaksud dengan hak? Apakah kewajiban yang sudah diberikan sudah seimbang dengan hak yang diterima? Atau sebaliknya apakah hak yang diterima sudah seimbang dengan kewajiban yang dilakukan.
Dengan banyaknya pertanyaan tersebut, Penulis mendeskripsikan bahwa kewajiban berasal dari kata dasar “wajib” yang artinya jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dipenuhi berdosa. Di dalam one.indoskripsi.com disebutkan bahwa kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Misalnya : untuk siswa wajib mematuhi tata tertib, untuk guru mempunyai kewajiban member pengajaran yang bermanfaat kepada siswa, dan untuk pihak atasan berkewajiban membayar upah kepada pegawainya dengan sangat layak (minimal memenuhi UMR). Masih di dalam one.indoskripsi.com disebutkan bahwa hak adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri sendiri. Contohnya siswa berhak mendapat pengajaran, contoh lainnya guru berhak mendapat honor yang layak sesuai dengan UMR.
Seperti telah disebutkan di atas bahwa kewajiban dan hak merupakan dua hal yang saling berhubungan. Hubungan antara kewajiban dan hak adalah hubungan serial atau berurutan bukan parallel. Jadi maksudnya laksanakan kewajiban terlebih dahulu dengan baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab baru akan mendapat hak yang setimpal dan layak. Dalam hal ini sudah sepantasnya siswa yang sudah membayar SPP mendapat pengajaran yang bermanfaat dari gurunya. Jadi ketika seorang guru tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar, maka sesungguhnya guru tersebut telah merampas hak banyak anak untuk mendapat pengajaran. Siswa dapat menuntut haknya untuk mendapat pengajaran apabila siswa tersebut belum mendapatkan haknya. Begitupun hubungan antara guru/karyawan dengan atasan terdapat hak dan kewajiban yang menjadi simbiosis antara kedua belah pihak. Dari pengertian tersebut guru/karyawan jangan hanya bisa menuntut haknya yaitu mendapat honor sedangkan kewajibannya tidak dilaksankan atau terabaikan. Begitu pula sebaliknya pihak atasan tidak melulu menuntut kewajiban dari guru/karyawan atau member tekanan supaya kewajiban guru/karyawan dilaksanakan sedangkan hak guru/karyawan tidak diperhatikan sama sekali. Perlu adanya saling pengertian antara guru/karyawan dengan pihak atasan. Guru/karyawan harus mendengarkan apa yang dikatakan pihak atasan dan sebaliknya atasan perlu mendengarkan suara hati guru/karyawan apabila bermanfaat dan untuk kemajuan bersama.Hak boleh dituntut apabila kewajiban selesai dilaksanakan. Sebaiknya dahulu kewajiban daripada hak. Apakah kewajiban yang telah diberikan dan hak yang diterima sudah seimbang dan ideal? Hal itu perlu ditanyakan pada diri masing-masing individu baik itu guru/karyawan ataupun atasan. Seimbangkanlah antara kewajiban dan hak, karena apabila kita melaksanakan kewajiban dengan baik maka hak yang baik pula akan diperoleh. Begitu juga sebaliknya apabila kita melaksanakan kewajiban dengan asal-asalan atau tidak baik maka hak yang tidak baik pula akan diperoleh. Ingatlah setiaporang mempunyai hak masing-masing. Dalam pelaksanaan hak jangan sampai berbenturan atau mengganggu hak yang dimiliki orang lain.

1 komentar: